Berita Terkini

JELANG TAHAPAN PEMILU 2024, KPU KOTA KEDIRI HADIRI RAKOR VERIFIKASI DATA PENDUDUK

kota-kediri.kpu.go.id _ KPU Kota Kediri (Jumat, 3/6) menghadiri Rapat Koordinasi terkait verifikasi dan validasi jumlah pemilih di Kota Kediri di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Kediri. Hadir pada rapat tersebut Ketua Komisi A Reza Darmawan beserta anggota, kepala dispendukcapil Kota Kediri, Kepala BPS Kota Kediri, perwakilan kesbangpol, bagian hukum pemkot kediri dan Bawaslu Kota Kediri. Adapun KPU Kota Kediri dihadiri oleh komisioner KPU Kota Kediri Nia sari, Nasrudin, Wahyudi serta sekretaris KPU Kota Kediri Suroto. Reza Darmawan saat membuka rapat koordinasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah dari DPRD Kota Kediri dalam rangka mempersiapkan Pemilu 2024 serta kepastian jumlah penduduk Kota Kediri. "Bulan kemaren saat rapat dengan dispenduk, penduduk Kota Kediri mencapai 302 ribu lebih, hal ini akan berimplikasi pada masyarakat yang harus dilayani oleh DPRD serta jumlah kursi di DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024" jelas Reza. Menanggapi hal tersebut Samsul Bahri kepala Dispendukcapil Kota Kediri menyampaikan terkait jumlah penduduk Kota Kediri sejumlah 302 ribu lebih tersebut merupakan data jumlah penduduk Kota Kediri yang belum dikonsolidasi atau data base yang dipunyai di dispendukcapil Kota Kediri adapun data pasca terkonsolidasikan dengan Sistem Administrasi kependudukan yang terpusat menunjukkan jumlah penduduk Kota Kediri periode semester 2 tahun 2021 sejumlah 292.597 penduduk. Sementara itu Kepala BPS Kota Kediri Lilik Wibawati menyampaiakan terkait dengan data jumlah penduduk, BPS Kota Kediri juga melakukan pendataan jumlah penduduk melalui sensus dan proyeksi. Adapun proyeksi jumlah penduduk Kota Kediri sejumlah  288.692 penduduk untuk tahun 2021. Lilik juga menjelaskan bahwa parameter yang digunakan BPS berbeda dengan Dispenduk karena BPS mengartikan bahwa penduduk merupakan warga yang berdomisili de yuru dan de fakto. "Yang kami data adalah warga yang berdomisili di Kota Kediri bukan hanya yang ber-KTP Kota Kediri" tambah Lilis. KPU Kota Kediri melalui divisi teknis penyelenggaraan Nia Sari menjelaskan terkait jumlah penduduk yang akan berimplikasi pada jumlah kursi dan daerah pemilihan, KPU Kota Kediri menunggu data jumlah penduduk yang disampaikan oleh dirjen kependudukan melalui KPU RI sehingga kepastian jumlah kursi untuk pemilu 2024 di Kota Kediri belum bisa dipastikan untuk saat ini. "Memang Kami (KPU Kota Kediri) belum bisa memastikan jumlah kursi karena memang belum masuk tahapan penataan daerah pemilihan, tetapi kita selalu berkoordinasi dengan Dispendukcapil guna update jumlah penduduk" ungkap Nia. Perlu diketahui bahwa jumlah pemilih Kota Kediri pada pemilu 2019 sejumlah 201.850 adapun update jumlah pemilih hasil pemutakhiran data pemilih sampai dengan akhir bulan mei 2022 sejumlah 207.273 pemilih. Diakhir rapat koordinasi tersebut KPU Kota Kediri menyampaikan terkait dengan data pemilih, masyarakat bisa menginstall aplikasi lindungihakmu yang bisa di download di play store atau app store. Di aplikasi tersebut masyarakat bisa melihat apakah telah terdaftar menjadi pemilih, melihat data jumlah pemilih, serta melaporkan bila belum terdaftar atau sudah tidak memenuhi syarat menjadi pemilih. yud

INTEGRITAS DAN PELAYANAN PRIMA SALAH SATU KUNCI SUKSES PEMILU 2024

kediri-kota.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur mengundang KPU Kab/Kota se-Jatim dalam hal ini Tim Reformasi Birokrasi untuk mengikuti Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik secara daring hari ini Selasa (31/5). Awal Pelatihan, mewakili Ketua KPU Provinisi Jawa Timur, Miftahur Rozaq Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan pentingnya sebuah pelayanan yang disajikan oleh KPU kepada masyarakat. Karena dari Pelayanan inilah masyarakat bisa menilai kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Pelatihan dibuka oleh Mohammad Afiffudin Anggota KPU RI yang menyampaikan bahwa sesuai dengan tagline dari KPU yaitu KPU Melayani maka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan peserta pemilu dengan sebaik baiknya, setara dan adil. “Semua lembaga harus berani terbuka, transparan dalam menyajikan data untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat,berbagai Aplikasi yang saat ini dimiliki oleh KPU diharapkan mampu membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan mudah,” terang Afiffudin. Afifudin turut mengapresiasi KPU Provinsi Jawa Timur yang selama ini terus mendorong dan memberikan semangat serta contoh kepada KPU Kab/Kota untuk terus meningkatkan kinerja sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan. Narasumber dalam kegiatan Pelatihan tersebut antara lain Dr. Johannes Widijantoro  anggota ombudsman RI dan Agus Muttaqien Kepala Ombudsman perwakilan Jawa Timur.  Materi pertama disampaikan oleh Dr. Johannes mengenai pentingnya Integritas. Sebagai penyelenggara pemilu, integritas sangat penting karena sesuai dengan amanat Undang Undang bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu diharapkan bisa memberikan manfaaat terhadap masyarakat yang kita layani. Hasil dari apa yg dikerjakan oleh KPU harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Bagaimana nilai nilai integritas diterapkan untuk siapapun, saya harapkan nilai nilai integritas tertanam dalam diri seluruh penyelenggara pemilu sehingga layanan berbagai aspek yang diberikan kepada masyarakat bisa memuaskan dan berkualitas,” tegasnya.   Sedangkan Agus Muttaqien Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur menyampaikan materi tentang Inovasi Standar Pelayanan Publik yang Prima dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Agus menilai bahwa pola budaya masyarakat yang berubah, dimana semua informasi bisa didapatkan dengan mudah melalui media internet, maka diharapkan lembaga negara pun mampu menyesuaikan diri dengan pola ini. “Informasi yang aksesible, cepat, valid sesuai dengan harapan masyarakat, kemudian penilaian, kepercayaan dengan sendirinya akan terbangun,” jelas Agus Muttaqien. Menjawab tantangan saat ini KPU harus mampu kreatif, inovatif, melek digital, terbuka, berjaringan, komunikatif, adaptif sehingga pelayanan prima dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 terpenuhi dengan didukung dengan kapasitas SDM yang memadai tentunya. nhi

UNDANG BAWASLU, KPU KOTA KEDIRI LAKSANAKAN PLENO REKAPITULASI PDPB PERIODE MEI 2022

kediri-kota.kpu.go.id - Dalam Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan Periode Mei tahun 2022, dijelaskan oleh Nasrudin (divisi Perencanaan Data dan informasi) bahwa KPU Kota Kediri pada bulan ini memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada 114 pemilih dan menambahkan pemilih baru sebanyak 221 pemilih, selain itu juga didapatkan pemilih sengan status ubah data sebanyak 8 pemilih. "Status TMS yang diberikan kepada pemilih ada beberapa sebab antara lain meninggal dunia, pindah keluar Kota Kediri, dan adanya pemilih ganda. Untuk status pemilih ubah data, terdiri dari 3 jenis yaitu ubah data komponen, ubah alamat asal, dan ubah alamat tujuan. Untuk ubah data komponen merupakan ubah data seperti perubahan nama, NKK, maupun status lain sebagainya. Sedangkan untuk ubah alamat asal dan ubah alamat tujuan merupakan pemilih yang pindah domisili dengan cakupan wilayah masih berada di dalam Kota Kediri namun beda kelurahan maupun kecamatan," terangnya. Sehingga pada bulan Mei ini jumlah pemilih Laki-laki sebanyak 101.494 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 105.779 dengan total pemilih di Kota Kediri sebanyak 207.273 pemilih. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. "Saya berharap masukan dan informasi dari berbagai pihak dapat disampaikan kepada KPU Kota Kediri sehingga data pemilih bisa lebih update dan valid". dans

KONSOLIDASI PAMDAL BERSAMA KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA SE JATIM

kota-kediri.kpu.go.id -  Sekretaris, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik bersama Tim Keamanan KPU Kota Kediri mengikuti kegiatan Rapat  Konsolidasi Pamdal KPU Provinsi  dan KPU Kab/Kota se- Jawa Timur secara daring hari ini Senin, 30 Mei 2022 bersama KPU Provinsi Jatim dan KPU Kab/Kota Se Jatim sesuai jadwal.  Materi disampaikan oleh Ashari, Kepala Bagian Pengamanan Dalam Sekjend KPU RI. Dalam pemaparannya Ashari menjelaskan tentang Tugas Pokok dan Fungsi bagian Keamanan yang tertuang dalam PKPU no 14 Tahun 2020. Lebh lanjut Ashari juga menerangkan bahwa sejak  terbentuknya tanggal 26 Agustus 2021, anggota keamanan dalam Sekjend KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab/Kota mempunyai sebutan JAGAT SAKSANA, siap mendukung penuh pelaksanaan dan kesuksesan Pemilu tahun 2024," Bentuk upaya mendukung maka Jagat Saksana sebagai unit terdepan dalam hal satuan Pengamanan Dalam harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara konsisten termasuk performa satuan pengamanan mulai dari sikap, perilaku serta kepatuhan sehingga dapat memfasilitasi setiap kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilu  sampai dengan tahapan Pemilu selesai, " terang Ashari. Diharapkan dengan konsolidasi yang dilakukan mulai dari tingkat KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota maka akan tercipta keseragaman dalam Produktifitas dan Profesionalitas dalam melaksanakan tugas. Selain itu akan terbangun kerjasama dan komunikasi di berbagai tingkatan, yang bisa membawa pada peningkatan kualitas kinerja bagian keamanan yang lebih baik. ww