Berita Terkini

KPU TETAPKAN 292 KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK UNTUK KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan syarat minimal keanggotaan Partai Politik untuk Kota Kediri sejumlah 292 anggota. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota disetiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Selain syarat minimal keanggotaan, keputusan KPU tersebut juga memuat jumlah penduduk serta jumlah kecamatan tiap kabupaten kota. KPU akan membuka Pendaftaran partai politik tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022, terkait dengan pendaftaran tersebut sesuai dengan Undang-undang pemilu Tahun 2017 mensyaratkan keanggotaan partai politik partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota. SK KPU Nomor 194 tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah penduduk Kota Kediri 292.363 sehingga seperseribu dari jumlah penduduk tersebut dengan pembulatan kebawah di angka 292. Selain keanggotaan, Partai Politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 juga harus melampirkan dokumen Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum, keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politikserta salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisioner KPU Kota Kediri divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih (Wahyudi) menjelaskan bahwasannya untuk di Kota Kediri selain dibutuhkan dokumen pendukung atas 292 anggota, sesuai SK KPU194 Tahun 2022 juga dibutuhkan minimal kepengurusan di dua kecamatan. “Kepengurusan ditingkat kecamatan disyaratkan minimal 50 %  dari jumlah kecamatan, kalau Kota Kediri ada 3 kecamatan, maka minimal 2 kecamatan harus ada itupun kalau Kota Kediri digunakan sebagai salah satu bagian dalam pendaftaran Partai Politik yang bersangkutan” tutur Wahyudi. Perlu diketahui bahwa Partai Politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu disyaratkan memenuhi persyaratan kepengurusan 75% (tujuh puluh lima persen)  jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi dan kepengurusan 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap dukumen partai politik tersebut.

MEMPERKENALKAN DIRI, DPC PARSINDO KOTA KEDIRI SAMBANGI KPU KOTA KEDIRI

kota-kediri.kpu.go.id - Hari ini Selasa (12/7) KPU Kota Kediri menerima kedatangan pengurus DPC. Partai Suara Rakyat Indonesia (PARSINDO) Kota Kediri.  Digawangi oleh Ketua PARSINDO Irma Suryani Handayani menyampaikan  silaturrahim nya ke KPU Kota Kediri hari ini merupakan intruksi dari DPP dalam rangka persiapan pendaftaran partai poliitik peserta pemilu. "Saya, beserta sekretaris, bendahara dan bappilu mewakili pengurus DPC kesini melaksanakan perintah DPP" ungkap Irma . Selain itu Pengurus PARSINDO Kota Kediri tersebut juga menunjukkan berkas kelengkapan administrasi pendaftaran parpol yang mereka bawa untuk dikonsultasikan kepada KPU Kota Kediri.  Dijelaskan oleh Nia Sari anggota KPU Kota Kediri divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri, bahwa perlu diperhatikan status kantor tetap, kuota 30% perempuan di kepengurusan, jumlah anggota, sebaran anggota serta kepemilikan KTA. "Kita tunggu tahapan dan jadwal pendaftaran di tingkat kabupaten/kota," terang Nia Sari. "Untuk partai politik baru, perlu diperhatikan pula bahwa nanti proses verifikasi ada administrasi dan faktual, sehingga harus benar benar dipersiapkan secara matang, supaya saat jadwal pendaftaran berlangsung tidak kerepotan," sambung Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri. Diakhir silaturrahim, Pengurus DPC parsindo berharap dapat terus berkoordinasi dengan KPU Kota Kediri serta selalu dapat update informasi terkait kepemiluan dari KPU Kota Kediri. nhi

SUROTO : BANGUN KOMUNKASI YANG BAIK MELALUI DISKUSI

kota-kediri.kpu.go.id - Komunikasi antara atasan dan bawahan dalam sebuah lembaga harus terjalin dengan baik, oleh karenanya pagi ini (Selasa, 12 Juli 2022) Sekretaris KPU Kota Kediri (SUROTO) mengumpulkan PNS KPU Kota Kediri di Ruang RPP Kilisuci. Selain dalam rangka menjalin komunikasi yang selama ini sudah berjalan dengan baik, bapak Sekretaris juga menyampaikan beberapa hal yang perlu ditingkatkan lagi. "Supaya terdokumentasi dengan baik, saat ini perlu ditambahkan buku tamu digital serta pengelolaan arsip yang baik. KPU Kota Kediri sudah baik hanya dibutuhkan pembenahan sedikit mengingat tempat juga terbatas sehingga kita lebih tekankan pada pengarsipan digital. seperti surat surat harus di scan rapi sesuai urutannya supaya mudah dicari saat dibutuhkan" gagas Suroto. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan arahan sekretaris untuk tetap menjaga kekompakan, apalagi ketika menhadapi tantangan Pemilu 2024 ini. Kegiatan berakhir di pukul 10.00 WIB.  

KPU KOTA KEDIRI BERKOMITMEN SUKSESKAN PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id - Dalam kegiatan Apel Pagi Senin (11/7), Sekretaris KPU Kota Kediri (SUROTO) menyampaikan Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu, PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012 NOMOR 11 TAHUN 2012 NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Suroto menyampaikan dimana dibutuhkan komitmen baik Sekretariat maupun Komisioner dalam mematuhi kode etik tersebut. "Pastikan untuk tidak melanggar aturan sekecil apapun, pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal tahapan dan atran yang berlaku." tegasnya. Menekankan pada penggunaan anggaran sesuai aturan, Sekretaris KPU Kota Kediri tersebut mengharapkan bagian pengelola keuangan untuk berhati hati dalam penggunaan anggaran.  Kegiatan Apel Pagi yang dilaksanakan di halaman KPU Kota Kediri tersebut diikuti oleh Komisioner, Sekretariat dan PPNPN Kota Kediri.

RAKOR VIRTUAL TINDAK LANJUT PDPB SEMESTER I TAHUN 2022 BERSAMA KPU PROVINSI JATIM

kota-kediri.kpu.go.id - Kamis (7/07) KPU Kota Kediri melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan DPB Semester I Tahun 2022. Rapat yang dihadiri oleh Komisioner Div Rendatin, Kasubbag Rendatin, dan Operator Sidalih se-Jawa Timur tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam pembukaan rapat menyampaikan, Rakor Tindaklanjut ini merupakan forum yang sengaja kami agendakan untuk menyampaikan berbagai hasil pengawasan DPB Semester I oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Sehingga saya sangat berharap dalam menindaklanjuti hasil pengawasan ini benar-benar dapat kita selesaikan dengan baik. Senada dengan Choirul Anam, Nurul Amalia selaku Divisi Rendatin menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan Tindaklanjut Hasil Pengawasan PDPB ini saya berharap untuk tingkat Kab./Kota se-Jatim agar melampirkan bukti dukung serta langkah/saran yang telah dilakukan melalui forum ini dengan mengupload sesuai dengan arahan dalam Rakor ini. dans