Masih adanya suara-suara sumbang yang beranggapan tidak terdaftar dalam data pemilih itu biasa, menjadi keprihatinan tersendiri bagi penyelenggara pemilu seperti KPU. Choirul Anam, Ketua KPU Jawa Timur, menegaskan persepsi seperti itu tidak tepat.
Demikian disampaikan Anam, dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, Rabu 12 Januari 2022 secara virtual.
Meskipun tidak terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) itu masih bisa mengikuti proses Pemilu dan Pemilihan, sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Anam melanjutkan, ada batasan-batasan yang membatasi layaknya pemilih yang terdaftar dalam DPT seperti waktu untuk memilih hanya dibatasi 1 jam, mulai jam 12.00-13.00 WIB. “ ada hak pemilih yang dikurangi”. Terang Anam.
Selanjutnya Anam meminta kepada stakeholder yang hadir, untuk ikut berpastisipasi dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDBP) selain untuk menjaga hak konstitusional warga negara, juga untuk menerapkan prinsip akurat, konferhensif dan mutakhir dalam menyajikan daftar pemilih guna menyongsong Pemilu serentak tahun 2024. “kita butuh partisipasi semua pihak”. Tutur Anam.
Sebagaimana diketahui, Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, selain mengundang ketua dan anggota divisi perencanan, data dan informasi KPU Kota/Kabupaten Se-Jawa Timur, juga dihadiri oleh stakeholder lain seperti Dispenduk, TNI/POLRI, Kemenag, Dispendik dan lain sebagainya. Semenara itu dari KPU Kota Kediri hadir ketua KPU, Pusporini Endah Palupi dan Nasrudin selaku anggota divisi perencanan, data dan informasi. nasr