Berita Terkini

KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Samakan Persepsi Pembentukan Badan Ad Hoc

kota-kediri.kpu.go.id - Samakan Persepsi Pembentukan Badan Adhok, KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rakor Internalisasi PKPU 8 Tahun 2022 di Hotel Ciputra Surabaya tanggal 13-14 November 2022. Acara ini diikuti oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubag Hukum dan SDM, serta Operator SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur. Rohani, anggota KPU Jawa Timur menekankan personil KPU di Kabupaten/Kota memahami regulasi ini.  PKPU 8 Tahun 2022 ini mengatur pembentukan PPK, PPS, Pantarlih, KPPS untuk Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak. "Regulasi ini memiliki perbedaan dengan regulasi serupa pada pemilu sebelumnya, karena kita akan melaksanakan Pemilu dan Pilkada yang tahapannya beririsan, sehingga harus di desain dengan regulasi yang mampu menjadi dasar yang sama untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada" Terang Rohani.  Di PKPU 8 2022 ini mengatur mulai tata kerjakerja PPK, PPS, KPPS, Kualifikasi yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi anggota badan Ad Hoc, tata cara pembentukan, Sekretariat Badan Ad Hoc, Pengambilalihan Tugas, Santunan Kerja dan Aplikasi Pembentukan KPU dan Badan Ad Hoc.  Internalisasi ini penting dilakukan untuk persiapan pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS. Tantangan kedepan ini akan sangat bervariasi dalam pelaksanaan. Maka dari itu KPU Kabupaten/Kota harus bisa melakukan  mitigasi dengan baik potensi masalah yang bisa terjadi. Salah satu hal penting adalah batas usia untuk menjadi KPPS adalah rentang 17-55 tahun. Selain itu, tidak ada lagi pembatasan periode jabatan. Tantangan yang mungkin bisa terjadi kedepan menurut Rohani adalah persepsi sejumlah pihak terkait calon bawaan. "Tolong dipastikan bahwa seluruh anggota badan ad hoc memenuhi syarat dan KPU Kabupaten/Kota mampu memberikan alasan yang bisa diterima secara rasional tentang penetapan calon terpilih anggota badan ad hoc adalah yang terbaik dari seluruh pendaftar" Ungkap Rohani. im

CHOIRUL ANAM : MANAJEMEN WAKTU YANG BAIK DALAM VERIFIKASI FAKTUAL SELESAI SESUAI TAHAPAN

kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri menghadiri Rapat Evaluasi Tahapan Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada Kamis, 10-12 November 2022 di KPU Kota Pasuruan. Rapat Evaluasi digelar setelah KPU Kabupaten/Kota menuntaskan kegiatan verifikasi faktual partai politik di masing-masing wilayahnya. Hadir dari KPU Kota Kediri sebagai peserta yakni Nia Sari, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ar Suryawan S (Kasubbag Tekmas) serta Operator Naelli Himmah (Admin SIPOL). Sesuai dengan ketentuan tahapan, program, dan jadwal, verifikasi faktual kepengurusan dan Keanggotaan partai politik dilaksanakan selama dua puluh hari, berakhir pada 4 November 2022.  Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam kesempatan membuka acara mengatakan jika kerja-kerja verifikasi faktual dengan berbagai dinamikanya harus menjadi pembelajaran sebelum kita melangkah menuju Tahapan verifikasi faktual perbaikan pada  24 Nov – 7 Des 2022 di tingkat KPU Kab/Kota. Hal ini menjadi sangat penting. Sebab dalam prosesnya, Tahapan verifikasi faktual perbaikan yang sangat pendek tersebut agar dapat disiasati dimanajemeni dengan baik oleh KPU Kab/Kota. Divisi Teknis KPU Kota Kediri mengungkapkan bahwa  rapat evaluasi tersebut untuk perbaikan dan persiapan verifikasi kepengurusan serta keanggotaan partai politik perbaikan tingkat KPU Kab/Kota. Serta, guna membaca ulang catatan pelaksanaan kegiatan tahapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol termasuk melakukan pencermatan, atas kelebihan dan kekurangan proses pelaksanaan verifikasi tersebut.  Kegiatan rapat evaluasi tersebut dihadiri sebanyak 114 peserta yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Admin/Verifikator Sistem Informasi Partai Politik 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Turut hadir dari KPU Jatim, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Ars

Banyuwangi Sambut Meriah Rakor Perencanaan dan Persiapan Tahapan Logistik Pemilu 2024

kota-kediri.kpu.go.id -  Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyambut dengan tangan terbuka pelaksaan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Persiapan Tahapan Logistik dalam Rangka Menghadapi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Banyuwangi pada 8-10 Desember 2022 saat di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Kantor Bupati Banyuwangi (8/11).  Bupati Ipuk menyampaikan pihaknya akan semaksimal mungkin fasilitasi untuk mendukung suksesnya Pemilu 2024. Fasilitasi material dan non material akan dilakukan Pemkab Banyuwangi, termasuk mendukung pelaksanaan rakor KPU Provinsi Jatim yang diselenggarakan di Banyuwangi. Bupati Banyuwangi berharap pelaksanaan rakor ini bisa dilakukan dengan lancar.  Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan terimakasih kepada Bupati Banyuwangi atas sambutan yang cukup meriah atas pelaksanaan rakor KPU ini. Dengan penyambutan yang baik ini, diharapkan akan memberikan dampak positif pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Kegiatan Rakor ini mengundang Ketua, Sekretaris, Kasubbag KUL, PPKom dan Pejabat Pengadaan KPU Kab/Kota Se-Jatim. im

KPU KOTA KEDIRI SAMPAIKAN HASIL VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PADA RAKOR REKAPITULASI HASIL VERFAK TINGKAT PROVINSI JATIM

kota-kediri.kpu.go.id -  Ketua KPU Kota Kediri (Pusporini Endah Palupi), Divisi teknis penyelenggaraan (Nia Sari), divisi perencanaan data dan informasi (Nasrudin), Sekretaris( Fany Wijayanto), Kasubbag Teknis Hubmas (Arif Suryawan) dan Admin Sipol hadir dalam kegiatan Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Timur (5-6 November 2022) di Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota kediri diwakili oleh divisi Tekns Nia Sari menyampaikan hasil verifikasi Faktual baik kepengurusan maupun keanggotaan yang telah dilakukan oleh KPU Kota Kediri pada 17 Oktober hingga 4 November 2022. Sebelum penyampaian hasil, diawali dengan pengarahan umum dari Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur secara bergiliran. Kegiatan Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam yang menyampaikan bahwa dalam melaksanakan verifikasi Faktual harus berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, selain itu Anam juga menegaskan pentingnya membuat rencana strategi agar verifikasi faktual dapat terlaksana sesuai dengan jadwal tahapan.  Dari divisi Parmas, Gogot Cahyo Baskoro mengaku takjub dengan berbagai liku yang dialami oleh verifikator di kab/kota, selain ujian dari alam seperti medan yang berat, cuaca, kita semua juga diuji untuk tahan banting secara fisik. belum lagi menghadapi anggota partai politik yang juga menanggapi kedatangan verifikator dengan berbagai ragam.  Ibu Rochani, divisi SDM memberikan himbauan kepada KPU Kab/Kota untuk selalui selain secara lahiriah juga batiniah membekali dirinya. " Jangan lupa untuk selalu berdoa mengharapkan ridho dari Alloh SWT agar tugas dapat dijalankan dengan lancar, selalu ikhlas dalam melaksanakan tugas. Semuanya berawal dari niat, maka niatkan untuk bertugas dan beribadah."  Kemudian kegiatan Rakor dilanjutkan dengan Rekapitulasi hasil Verfikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan pada 6 November 2022, dimana KPU Kab/Kota menyampaikan masing masing hasil verifikasinya. nhi

DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN DIDAMPINGI KASUBBAG HUKUM DAN SDM KPU KOTA KEDIRI HADIRI RAKOR EVALUASI PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU 2024

kota-kediri.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Kediri menghadiri undangan  Rapat Koordinasi Evaluasi Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat digelar mulai tanggal 1 sampai 3 November 2022 bertempat di Banyuwangi. Rapat dibuka dengan pengarahan dari beberapa Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur antara lain  Ibu Rochani selaku Divisi SDM dan  Litbang  dalam arahanya mengatakan  "Tahapan yang akan kita hadapi adalah pembentukan badan adhoc, PPK dan PPS, divisi Hukum dan Pengawasan harus mampu memberikan dukungan penuh, membersamai divisi lain dan memberikan dukungan administrasi produk hukum yang diperlukan", selaku Narasumber adalah bapak Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur.  Dalam arahannya Arbayanto mengungkapkan bekerja sebagai penyelenggara pemilu harus dijadikan sebagai passion yang artinya kerja-kerja kepemiluan dilakukan dengan rasa yang bahagia, semangat, melihat masalah sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas diri dan membangun mitra kerja, serta mampu Menyelesaikan kerja-kerja kepemiluan sebagai penyelenggara Pemilu bukan semata bekerja sekedar menggugurkan kewajiban, namun bekerjalah karena passion, penuh semangat dan kebahagiaan, melihat masalah yang ada bukan sebagai problem tapi justru sebagai peluang untuk meningkatkan kapasitas diri dan membangun mitra kerja", ungkap Arbayanto pada pengarahan penutupan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain itu Arbayanto juga mengungkapkan bahwa divisi Hukum dan Pengawasan sebagai salah satu entitas penting dalam KPU penting untuk membangun kebersamaan dalam sesama divisi atau lintas divisi. Membangun motivasi kerja ke depan dalam bingkai kelembagaan Komisi Pemilihan Umum, utamanya dalam satuan kerja masing-masing. Selain membangun kebersamaan, divisi Hukum juga harus mengawal seluruh tahapan yang berlangsung dan memberikan dukungan administrasi produk hukum dalam setiap tahapannya, pertimbangan hukum dan memberikan legal standing setiap kegiatan yang dilakukan oleh divisi lain. HN

NIASARI: KPU KOTA KEDIRI TELAH 100 % MENDATANGI SAMPEL DALAM VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK

kota-kediri.kpu.go.id - Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan (Niasari) menjelaskan bahwa saat ini KPU Kota Kediri saat ini merupakan tahapan Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dan KPU Kota Kediri telah 100 % mendatangi anggota partai politik yang menjadi sampel, tetapi 100 % tersebut bukan berarti selesai, tetapi ada tahapan bagi sampel yang tidak bisa ditemui untuk dikumpulkan di Kantor parpol serta Verifikasi dengan memanfaatkan teknologi Informasi. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Konsolidasi Pengawasan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kota Kediri di Ballroom Hotel Grand Surya (Rabu, 02/11). Dijelaskan juga oleh Niasari bahwa tahapan verifikasi faktual hanya bagi partai politik calon peserta pemilu diluar partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos parlementery treasholad. “Verifikasi Faktual hanya kepada parpol diluar parlemen saat ini, baik yang telah menjadi peserta pemilu 2019 atau parpol baru” jelas Niasari. Ditambahkan oleh Niasari, Verifikasi faktual terhadap partai politik dilakukan terhadap kepengurusan dan keanggotaan. Verifikasi faktual terhadap kepengurusan dilakukan dengan cara mendatangi kantor partai politik dengan memferifikasi faktual terhadap keberadaan kantor, keberadaan pengurus terutama ketua, sekretaris dan bendahara serta prosentase keterwakilan perempuan yang terdapat dalam SK kepengurusan. Adapun verifikasi terhadap anggota partai politik dilakukan oleh petugas verifikator KPU dengan cara mendatangi atau mengunjungi anggota partai politik yang menjadi sampel dan mencocokkan KTP, KTA dan fisik anggota dengan yang ada di isian sistem informasi Partai politik. Apabila anggota yang bersangkutan tidak bisa ditemua, maka verifikator akan koordinasi dengan LO (Petugas Penghubung) masing-masing partai polirik untuk menghadirkan anggota tersebut di kartor partai politik. “Verifikasi dilakukan seperti tersebut, tetapi bila tetap tidak bisa ditemui dan dihadirkan ke kantor partai politik, maka bisa dilakukan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi atau video call” ungkap Niasari. Sementara itu Yudi Agung Nugroho Anggota Bawaslu Kota Kediri menjelaskan Konsolidasi Pengawasan verifikasi partai politik Calon peserta Pemilu tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kota Kediri dalam rangka untuk mengingatkan lagi kepada partai politik calon peserta pemilu terkait dengan pelaksanaan verifikasi serta memberi pemahaman kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang baru dilantik pada tanggal 27 Oktober kemaren. Yudi Agung juga sempat memperkenalkan personil-personil panwascam se-Kota Kediri. Dalam kegiatan tersebut selain Niasari, hadi juga Ketua KPU Kota Kediri  Pusporini Indah Palupi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nasrudin, Divisi Sosdiklihparmas Wahyudi, Sekretaris KPU Kota Kediri Fani Wijayanto serta Kasubag Tekmas Arif Suryawan. Hadir juga perwakilan dari partai politik calon peserta pemilu 2024 serta perwakilan Kesbangpol Kota Kediri, Kepolisian serta Anggota Panwascam se-Kota Kediri. yud