
kota-kediri.kpu.go.id - Bertempat di Golden Resto, Jalan Hayam Wuruk 121-125 Kota Kediri, KPU Kota Kediri kembali melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Pengurus Partai Politik (Parpol) di Kota Kediri, Bawaslu Kota Kediri dan Kesbangpol Kota Kediri. Dalam Kesempatan ini, KPU menyampaikan kepada partai politik supaya mempersiapkan diri untuk perbaikan dokumen yang bisa dilihat di akun Sipol masing-masing parpol. Nia Sari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri mengingatkan kepada partai politik yang dokumen keanggotaanya harus diperbaiki. KPU Kota Kediri menyampaikan keanggotaan yang saat ini masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) nantinya akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika gagal diperbaiki oleh Parpol. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik sendiri dilaksanakan mulai 15-28 September 2022. KPU Kota Kediri menghimbau kepada masing-masing Pengurus Parpol di Kota Kediri untuk lebih intensif lagi dengan pengurus ditingkat Provinsi dan Pusat. KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan pada 29 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Kemudian KPU Kab/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-9 Oktober 2022. Nia Sari juga menyampaikan bahwa Hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan KPU Kota Kediri beberapa waktu lalu bahwa dari seluruh partai politik yang keanggotaanya diverifikasi, sebanyak 14,70 memenuhi syarat minimal anggotaanya. Dari hasil verifikasi, untuk yang keanggotaan Belum Memenuhi Syarat sebanyak 13,69 % dikarenakan NIK typo, sedangkan yang disebabkan oleh KTP/KTA sebanyak 86,31%. Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan NIK tidak ada di DPB 1,38%, Ganda Eksternal 25,48%, Ganda Identik 8,52%, Potensi Ganda 0,78%, Pekerjaan 0,33%, KTP luar kota Kediri 63,49%. Terkait dengan pelaksanaan Verifikasi keanggotaan Partai Politik ini KPU juga menerima tanggapan masyarakat sebanyak empat yaitu Termin Pertama 1 Agustus- 14 September 2022, Termin Kedua 15 September-12 Oktober 2022, Termin Ketiga 15 Oktober 9-Nopember 2022 dan Termin Keempat 10 Nopember 7-Desember 2022. KPU Kota Kediri menekankan kepada pengurus partai politik di Kota Kediri untuk secara cerpat memenuhi syarat keanggotaanya serta intensif berkomunikasi dengan pengurus di atasnya. im